Mitos dan fakta tentang tidak ada SDY di Indonesia memang sering kali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Banyak orang yang percaya bahwa SDY atau Sistem Dewan Yudisial tidak ada di Indonesia, namun sebenarnya hal tersebut adalah sebuah mitos belaka.
Sebagai informasi, SDY merupakan badan otonom yang bertugas mengawasi jalannya peradilan di Indonesia. Meskipun banyak yang percaya bahwa SDY tidak ada di Indonesia, namun faktanya SDY telah ada sejak tahun 2004 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Sistem Dewan Yudisial.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, “Mitos tentang tidak adanya SDY di Indonesia sebaiknya segera disingkirkan. SDY memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia.”
Meskipun demikian, mitos tentang tidak adanya SDY di Indonesia masih terus berkembang di masyarakat. Banyak yang percaya bahwa SDY tidak memiliki kekuatan dan kewenangan yang cukup untuk mengawasi jalannya peradilan di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menurut Dr. Abdul Fickar Hadjar, seorang pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, “SDY memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku etis para hakim dan menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, peran SDY dalam sistem peradilan Indonesia sangatlah penting.”
Dengan demikian, mitos tentang tidak adanya SDY di Indonesia sebaiknya tidak dipercayai begitu saja. Fakta bahwa SDY memang ada dan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman perlu disebarkan lebih luas agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang sistem peradilan di Indonesia.